Accounting

Aktiva tetap
Pengertian aktiva tetap

Menurut Standar Akuntansi Keuangan No.16 (2004:16.2) : “Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa suatu aktiva tetap mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1. Masa manfaatnya jangka panjang atau lebih dari satu tahun
2. Dimiliki dan digunakan dalam operasi normal perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa
3. Tidak ditujukan untuk dijual kembali atau diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan aktiva tersebut

Bentuk-bentuk aktiva tetap
Secara garis besar aktiva tetap dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu :
1. Aktiva Tetap Berwujud
Zaki Baridwan (1992:271) mengungkapkan : “Aktiva tetap berwujud adalah aktiva-aktiva berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan normal” .
Jadi aktiva tetap berwujud ini mempunyai sifat permanen atau dengan kata lain dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama. Aktiva tetap berwujud ini masih dibagi lagi menjadi :
a. Aktiva tetap yang umurnya tidak terbatas, seperti tanah
b. Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya bisa diganti dengan aktiva aktiva sejenis, misalnya: bangunan, mesin, peralatan, kendaraan dan lain-lain.
c. Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva sejenis, misalnya: sumber-sumber alam seperti hasil tambang, hutan, dan lain-lain
2. Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Pengertian aktiva tetap tidak berwujud menurut Zaki Baridwan (1992:355) adalah : “Aktiva-aktiva yang umurnya lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Pada umumnya aktiva tetap tidak berwujud merupakan hak-hak yang dimiliki yang dapat digunakan lebih dari satu tahun”.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004:19.3): “Aktiva tidak berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif”.
Aktiva tidak berwujud antara lain dapat berbentuk lisensi, merek dagang, (termasuk merek produk), hak paten, hak cipta, waralaba.

Penyusutan aktiva tetap berwujud

Pengertian penyusutan
Menurut Standar Akuntasi Keuangan (2004:17.1): “Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi”.
Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang :
1. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi; dan
2. Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas; dan
3. Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.

Metode penyusutan
Jumlah yang dapat disusutkan dialokasi ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat aktiva dengan berbagai metode yang sistematis. Metode manapun yang dipilih, konsistensi dalam penggunaannya adalah perlu, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediakan daya banding hasil operasi perusahaan dari periode ke periode.

Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut kriteria berikut :
1. Berdasarkan waktu :
a. Metode garis lurus (straight line method)
b. Metode pembebanan yang menurun :
i. Metode jumlah angka tahun (sum of the year digit method)
ii. Metode saldo menurun/saldo menurun ganda (declining/double declining balance method)
2. Berdasarkan penggunaan
a. Metode jam jasa (service hours method)
b. Metode jumlah unit produksi (productive output method)
3. Berdasarkan kriteria lainnya
a. Metode berdasarkan jenis dan kelompok (group and composite method);
b. Metode anuitas (annuity method)
c. Sistem persediaan (inventory system)

Metode penyusutan menurut ketentuan perpajakan
Metode penyusutan menurut peraturan perpajakan diatur dalam pasal 11 Undang-undang No.7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini adalah :
1. Metode garis lurus atau straight line method
Dalam ketentuan fiskal metode ini disebut penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
2. Metode saldo menurun atau declining balance method
Penyusutan atas harta berwujud dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.

Sumber : Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000